Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 melalui videoconference

Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 melalui videoconference

 
Yth. Dra. QURROTUL AYUN, M.Pd (Kepala MTs Putri Nurul Masyithoh Lumajang)

Dengan hormat kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Saudara pada acara Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih melalui videoconference pada hari Selasa, 17 Agustus 2021, pukul 14.30 WIB.

Dibawah ini link join videoconference, aturan dan ketentuan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih:
1. Link Join videoconference Geladi dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih.

Klik Link dibawah ini:
Private Link

2. Aturan dan Ketentuan Mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 melalui videoconference:
  • Setiap peserta hanya mendapatkan satu link zoom resmi dan berlaku hanya untuk satu user;
  • Diharapkan mulai bergabung pada videoconference 30 menit sebelum acara dimulai;
  • Menggunakan profile picture / display picture dengan potret diri asli (tidak menggunakan gambar binatang, pemandangan atau gambar lainnya);
  • Jika kondisi background tidak layak maka diperkenankan menggunakan virtual background yang tidak bermuatan SARA, asusila, ujaran kebencian/penghinaan, simbol-simbol terlarang serta hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai dan norma kesopanan maupun kesusilaan;
  • Menggunakan busana yang sopan sesuai dengan kaidah serta norma kesopanan dan kesusilaan (pakaian adat, seragam sekolah bagi pelajar, batik/kemeja, seragam dinas masing-masing instansi);
  • Mengatur posisi yang baik didepan layar komputer atau layar handphone, posisi duduk menghadap ke layar/kamera;
  • Memanfaatkan pelaksanaan upacara secara virtual ini sebagai perwujudan rasa nasionalisme, cinta dan bakti peserta kepada negara dan bangsa.

Peserta virtual Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, tidak diperbolehkan :
  • Membagikan tautan /share Link zoom resmi kepada yang tidak berkepentingan.
  • Menampilkan/melakukan aktivitas bermuatan SARA, asusila, ujaran kebencian/penghinaan, simbol-simbol terlarang serta hal-hal lain yang bertentangan dengan nilai dan norma kesopanan maupun kesusilaan.
  • Memanfatkan media ini untuk show up tulisan yang memberi pesan-pesan politik ataupun kepentingan tertentu suatu golongan.
  • Melakukan kegiatan yang dapat mengurangi khidmat serta jalannya upacara yaitu: makan, minum dan merokok, meninggalkan tempat, menerima panggilan telepon, berbicara dengan orang lain serta melakukan gerakan maupun gesture yang tidak sopan.
Berita terkait  HUT ARDEMAS dan Pelantikan Dewan Penggalang 09 MTs Putri Nurul Masyithoh Lumajang 2020-2021

Catatan:
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka Admin berhak dan dapat mengeluarkan peserta upacara virtual dari room zoom.


Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

SEKRETARIAT PRESIDEN