Selamat Datang di Webpage Akreditasi

Madrasah Unggulan Pencetak Generasi muslimah Berkarakter "SANG JUARA"

Edaran BAN-S/M

Edaran

BAN-S/M

Surat Edaran BANSM Provinsi Jawa Timur Nomor 065/BAN-S/M.35/TU/IV/2023 Tanggal 03 April 2023 tentang Sasaran Visitasi Tahap II

Surat Edaran BANSM Provinsi Jawa Timur Nomor 036/BAN-S/M.35/TU/II/2023 Tanggal 20 Februari 2023 tentang Edaran Pengisian DIA Prioritas I

Surat Edaran Pengajuan Akreditasi BANSM Provinsi Jawa Timur Nomor 020/BAN-S/M.35/TU/I/2023 Tanggal 24 Januari 2023

Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2O9 Tahun 2021 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023


DASHBOARD INSTRUMEN AKREDITASI
ICM (INDICATOR COMPLIANCE MUTLAK)
a. ICM-Ijin Operasional
b. ICM-Data Lulusan
c. ICM-Waktu KBM
d. ICM-Struktur Kurikulum
ICR (INDICATOR COMPLIANCE RELATIF)
a. ICR-Data Kualifikasi Guru Minimal S1
b. ICR-Data Sertifikasi Guru
c. ICR-Data Guru Sesuai Latar Pendidikan
d. ICR-Data Tenaga Administrasi
e. ICR-Data Tenaga Kepustakaan
f. ICR-Data Rombongan Belajar
g. ICR-Daya Instalasi Listrik
h. ICR-Data Ruang Penunjang
i. ICR-Data Sarana Kebersihan
   
BUTIR KINERJA INTI
I. Mutu Lulusan
1 Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi
2 Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di madrasah
3 Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di madrasah
4 Siswa terbebas dari perundungan (bully) di madrasah
5 Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
6 Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
7 Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21
8 Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
9 Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat
10 Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar
11 Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan madrasah
II. Proses Pembelajaran
12 Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan
13 Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis
14 Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan
15 Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan
16 Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis
17 Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar
18 Sarana dan prasarana yang tersedia di madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran
III. Mutu Guru
19 Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya
20 Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala
21 Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan
22 Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif
IV. Manajemen Madrasah
23 Madrasah mengembangkan, mensosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan madrasah
24 Kepala madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu
25 Kepala madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan
26 Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah
27 Madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif
28 Madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan madrasah
29 Madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif
30 Madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi
31 Madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas
32 Madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan
33 Madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa
34 Madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi
35 Madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri madrasah (EDM), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang merujuk pada rapor mutu